SKYNET DAPAT MEMBUAT PERUBAHAN ATAU MODIFIKASI DI MASA DEPAN ATAS SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN LAYANAN SETIAP SAAT TANPA PEMBERITAHUAN, DAN PENGGUNAAN LAYANAN SKYNET ANDA SETELAHNYA AKAN MEMBENARKAN PERSETUJUAN ANDA ATAS PERUBAHAN DAN MODIFIKASI TERSEBUT.
1. DEFINISI.
1.1. Definisi tertentu. Ketentuan yang mengikuti memiliki definisi sebagai berikut:
(a) “Afiliasi” berarti, sehubungan dengan entitas apa pun, entitas lain yang Mengendalikan, Dikendalikan oleh atau di bawah Kendali bersama dengan entitas tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung melalui satu perantara atau lebih.
(b) “Perjanjian” adalah Perjanjian Layanan Utama, bersama dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
(c) “Hari Kerja” atau “hari kerja” berarti setiap hari dari Senin hingga Jumat dari pukul 09:00 hingga 17:00, kecuali hari libur yang berlaku.
(d) “Hari Kalender” atau “hari kalender” berarti setiap hari dari Senin hingga Minggu, tanpa kecuali.
(e) “Informasi Rahasia” berarti semua informasi non-publik dan hak milik, dalam bentuk apa pun, diungkapkan oleh Pihak pengungkap kepada Pihak lain yang:
(i) menyangkut operasi, rencana, pengetahuan, rahasia dagang, urusan bisnis, personel, pelanggan atau pemasok dari Pihak yang mengungkapkan; atau
(ii) Pihak penerima mengetahui atau mungkin berharap secara wajar dianggap oleh Pihak yang mengungkapkan sebagai informasi rahasia dari Pihak yang mengungkapkan; atau
(iii) ditetapkan sebagai rahasia, terbatas, kepemilikan, atau dengan penunjukan yang serupa; atau
(iv) menyangkut salah satu syarat atau ketentuan atau fakta lain sehubungan dengan Dokumen Transaksi.
(f) “Pengendalian” dan turunannya berarti kepemilikan yang legal, saling menguntungkan atau setara, secara langsung atau tidak langsung, lebih dari lima puluh persen (50%) dari modal saham yang beredar (atau kepentingan kepemilikan lainnya, jika bukan korporasi) dari suatu entitas, atau kontrol manajerial atau operasional aktual atas entitas tersebut.
(g) “Hari” atau “hari” berarti hari kalender kecuali ditentukan lain.
(h) “Tanggal Efektif” akan memiliki makna sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan pada halaman pertama Perjanjian.
(i) “Pengguna Akhir” berarti orang atau entitas yang mana pelanggan menjual kembali atau menyediakan peralatan, layanan, atau ruang sesuai dengan ketentuan Dokumen Transaksi.
(j) “Kejadian Wanprestasi” berarti salah satu dari yang berikut:
(i) segala representasi atau jaminan yang dibuat oleh suatu Pihak dalam Dokumen Transaksi yang tidak benar dalam hal apa pun ketika dibuat dan yang secara wajar dapat diperkirakan memiliki dampak material yang merugikan pada kemampuan Pihak lain untuk merealisasikan manfaat dari Dokumen Transaksi;
(ii) pelanggaran materi dari Dokumen Transaksi yang dapat disembuhkan dengan syarat yang wajar secara komersial dalam tiga puluh (30) Hari, yang pelanggarannya tidak dapat disembuhkan dalam waktu tiga puluh (30) Hari setelah pemberitahuan pelanggaran kepada Pihak yang melanggar;
(iii) pelanggaran materi atas Dokumen Transaksi yang tidak dapat disembuhkan dalam tiga puluh (30) Hari dan Pihak yang melanggar gagal untuk (A) melanjutkan dengan segera dan tekun setelah pemberitahuan tertulis untuk memperbaiki pelanggaran tersebut, (B) dalam lima belas (15) Hari setelah pemberitahuan tertulis tentang pelanggaran mengembangkan rencana lengkap untuk memperbaiki pelanggaran, dan (C) memperbaiki pelanggaran dalam waktu enam puluh (60) Hari setelah pemberitahuan tersebut; atau
(iv) Kegagalan Pelanggan untuk melakukan pembayaran yang tidak terbantahkan ketika pembayaran tersebut jatuh tempo sesuai dengan Dokumen Transaksi apa pun.
(k) “Hak Kekayaan Intelektual” berarti semua hak kekayaan intelektual, termasuk dengan cara penjelasan, tetapi tidak dengan batasan, hak-hak hukum atau hukum umum di dalam dan terkait dengan hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, hak moral, atau hak serupa.
(l) “Kerugian” berarti liabilitas, kerusakan, dan biaya serta pengeluaran terkait yang sebenarnya terjadi, termasuk, tanpa batasan, denda, retribusi, penilaian, biaya pengacara yang wajar, dan pengeluaran dan biaya investigasi, litigasi, penyelesaian, penilaian, bunga dan hukuman.
(m) “Para Pihak” berarti Pelanggan dan SkyNet, bersama-sama.
(n) “Pihak” berarti Pelanggan atau SkyNet, secara individu, sebagaimana mestinya.
(o) “Layanan” berarti setiap layanan yang disediakan oleh SkyNet kepada Pelanggan berdasarkan suatu barang bukti.
(p) “Jangka Waktu” memiliki arti sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian.
(q) “Dokumen Transaksi” berarti Perjanjian, Syarat dan Ketentuan Perjanjian Layanan Utama ini dan semua barang bukti (termasuk lampiran dan jadwal).
1.2. Definisi Lainnya. Istilah lain yang digunakan dalam Perjanjian ini didefinisikan dalam konteks di mana mereka digunakan dan memiliki arti yang dinyatakan atau didefinisikan dalam Dokumen Transaksi yang berlaku.
2. BIAYA PENGGUNA AKHIR.
Jika, sesuai dengan syarat dan ketentuan Dokumen Transaksi, Pelanggan menjual kembali Layanan yang diminta oleh Pelanggan dari SkyNet, Pelanggan memiliki hak untuk menetapkan, atas kebijakannya sendiri, harga yang dibebankan kepada Pengguna Akhir untuk Layanan dijual kembali sesuai dengan Dokumen Transaksi.
3. KETENTUAN PEMBAYARAN.
3.1. Pembayaran. Pelanggan harus membayar semua biaya yang telah diterima untuk Layanan sebagaimana dapat ditetapkan dalam Dokumen Transaksi. Kecuali jika secara tegas ditentukan dalam barang bukti yang terlampir, biaya yang harus dibayar sesuai dengan Dokumen Transaksi harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan pembayaran dalam Pasal 3. SkyNet ini akan mengeluarkan faktur untuk Pelanggan untuk layanan yang diberikan pada tanggal 15 dan 30 setiap bulan. Pembayaran harus jatuh tempo dan dibayarkan selambat-lambatnya lima belas (15) hari setelah tanggal penerbitan faktur. Pelanggan akan melakukan pembayaran berdasarkan Dokumen Transaksi melalui transfer atau cek dana yang tersedia dengan segera. Setiap jumlah yang tidak dibayarkan ketika jatuh tempo akan dinilai bunga pada tarif bulanan sama dengan satu atau satu setengah persen (1,5%) atau tarif maksimum yang diizinkan oleh hukum, mana yang lebih rendah, sejak tanggal pembayaran jatuh tempo. Jika SkyNet memulai proses hukum untuk mengumpulkan pembayaran apa pun yang disebabkan berdasarkan Dokumen Transaksi apa pun, Pelanggan akan bertanggung jawab untuk dan membayar semua biaya pengacara, biaya pengadilan, dan biaya penagihan lainnya yang wajar yang dikeluarkan oleh SkyNet. Jika Pelanggan membantah jumlah yang jatuh tempo dalam faktur, Pelanggan harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada SkyNet melalui surat elektronik atau faksimili yang menjelaskan dasar perselisihan dalam waktu lima belas (15) hari sejak tanggal faktur dan membayar jumlah yang diterima pada saat jatuh tempo. Para Pihak akan bekerja sama dengan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal pemberitahuan Pelanggan. Dalam hal Pelanggan tidak membayar untuk layanan yang diberikan dalam ketentuan pembayaran, Skynet memiliki hak untuk menagih penerima barang untuk semua layanan, tugas, dan pajak.
3.2. Pajak. Semua biaya kepada Pelanggan dihitung secara terpisah dari setiap penggunaan federal, negara bagian atau lokal, cukai, nilai tambah, penerimaan bruto, pajak penjualan dan hak istimewa, bea, biaya tambahan, atau kewajiban serupa (selain dari pendapatan umum atau pajak properti yang dikenakan pada SkyNet ) yang terkait dengan Layanan, baik yang dibebankan ke SkyNet, pemasok atau Afiliasinya, atau Pelanggan (“Biaya Tambahan”). Biaya Tambahan tersebut harus dibayarkan oleh Pelanggan sebagai tambahan atas semua biaya lain yang diatur dalam Dokumen Transaksi, kecuali sejauh yang disediakan Pelanggan untuk SkyNet, sebelum dimulainya Layanan, sebagaimana berlaku, sertifikat pembebasan pajak yang berlaku untuk semua negara bagian federal, negara bagian dan yurisdiksi lokal yang relevan dengan Layanan.
3.3 Informasi Kartu Kredit / Otorisasi. Pelanggan harus memberikan informasi dan otorisasi kartu kredit yang diminta kepada SkyNet untuk tujuan memperoleh pembayaran dari setiap dan semua Layanan yang diberikan kepada Pelanggan oleh SkyNet. Pelanggan dengan ini secara tegas memberi wewenang kepada SkyNet untuk membebankan biaya pada kartu kredit yang diberikan oleh Pelanggan setiap dan semua Layanan yang ditagih oleh SkyNet yang jatuh tempo dan harus dibayar sesuai dengan Bagian 3.1 di atas.
3.4. Deposito. SkyNet berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk meminta setoran, letter of credit, atau jaminan serupa sebagai syarat untuk kelanjutan penyediaan layanan jika pembayaran Pelanggan berulang dan material tertunda.
3.5. Pemohon setuju bahwa kegagalan untuk membayar biaya yang harus dibayarkan kepada Pengirim di Republik Indonesia akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian ini yang dilakukan di Republik Indonesia yang dalam hal demikian jika Pengirim mengajukan gugatan terhadap Pemohon untuk pembayaran tersebut dalam satu dari pengadilan tersebut di Republik Indonesia, Pemohon telah secara tegas melepaskan haknya untuk memperebutkan yurisdiksi pengadilan tersebut. Dalam hal Pemohon tunggakan dalam pembayaran ongkos angkut dan biaya lainnya, Pemohon akan menanggung semua biaya penagihan ditambah kerusakan likuidasi delapan belas (18) persen dari setiap tagihan pengiriman sebagai perkiraan yang wajar dari kerusakan pengirim yang pada saat ini sulit untuk dipastikan dan , bukan sebagai penalti, apakah gugatan diajukan untuk kenakalan atau agen penagihan yang dipekerjakan. Pemohon setuju bahwa pengirim, penerima barang, pemegang setiap bill of lading yang berlaku, dan pemilik barang apa pun yang berlaku dan prinsipal mereka, harus bertanggung jawab secara bersama-sama kepada Pengirim untuk pembayaran semua pengiriman, demurrage, rata-rata umum dan biaya-biaya lain yang disebabkan Pengirim . CARRIER akan memiliki hak gadai atas barang-barang yang ditenderkan kepada CARRIER oleh Pengirim, yang hak gadai yang akan bertahan pengiriman, untuk semua biaya yang terutang oleh Pengirim kepada CARRIER, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengangkutan, demurrage, penahanan, kerusakan, kehilangan, biaya, biaya, dan segala biaya jumlah lain (termasuk biaya, biaya bea cukai, biaya pengacara, dan biaya lain untuk memulihkan jumlah) dibebankan kepada CARRIER atau Pengirim sehubungan dengan barang tersebut, terlepas dari apakah biaya terkait dengan barang yang saat ini dalam kepemilikan CARRIER atau Barang yang saat ini tidak dalam kepemilikan CARRIER, termasuk pengiriman sebelum dan sesudahnya. CARRIER berhak untuk menjual barang melalui pelelangan umum atau penjualan pribadi tanpa pemberitahuan kepada Pengirim untuk memberlakukan hak gadai tersebut. Jika pada penjualan barang hasil tidak mencukupi untuk menutupi jumlah yang terhutang, CARRIER berhak untuk memulihkan saldo dari Pengirim.
4. PROSEDUR KLAIM.
4.1. SkyNet harus menerima pemberitahuan tentang klaim karena kerusakan (terlihat atau disembunyikan), penundaan (termasuk klaim pembusukan atau kekurangan dalam waktu 15 hari kalender setelah pengiriman kiriman. Kami harus menerima pemberitahuan tentang semua klaim lain, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, klaim untuk tidak terkirim atau salah kirim, dalam waktu 45 hari kalender setelah kami menerima kiriman.
4.2. Pemberitahuan klaim yang diklaim oleh Pelanggan lebih dari $ 100 harus secara tertulis. Semua klaim harus dibuat dalam batas waktu yang ditentukan di atas.
4.3. Pemberitahuan klaim Anda harus mencakup informasi pengirim dan penerima yang lengkap, serta tagihan saluran udara atau nomor pelacakan SkyNet, tanggal pengiriman, jumlah barang, dan berat pengiriman.
4.4. Dokumentasi tertulis yang mendukung jumlah klaim Anda harus dikirim ke SkyNet dalam waktu 30 hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan klaim oleh Pelanggan. Dokumentasi semacam itu mungkin termasuk faktur pembelian asli, taksiran atau faktur untuk perbaikan, laporan pengeluaran, penilaian, atau catatan lain. Dokumen-dokumen ini harus dapat diverifikasi untuk kepuasan SkyNet.
4.5. SkyNet berhak untuk memeriksa kiriman yang rusak di lokasi penerima serta hak untuk mengambil paket yang rusak untuk diperiksa di fasilitas SkyNet. Semua karton pengiriman asli, pengepakan, dan isinya harus tersedia untuk pemeriksaan kami dan disimpan sampai klaim selesai.
4.6. Hanya satu klaim yang dapat diajukan sehubungan dengan pengiriman. Penerimaan pembayaran klaim akan memadamkan hak Pelanggan untuk memulihkan sehubungan dengan pengiriman itu.
4.7. Klaim harus dikirim melalui email ke: quality@skynet.net atau kirim melalui Layanan Pos AS ke:
Skynet Worldwide Express
Departemen Klaim
Miami, FL- 33266
4.8. KEGAGALAN UNTUK MEMENUHI SEMUA KONDISI DI ATAS AKAN MENGHASILKAN PENOLAKAN KLAIM PELANGGAN.
5. KEKAYAAN INTELEKTUAL.
Setiap Pihak memiliki semua hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam dan untuk Hak Kekayaan Intelektual masing-masing. Tidak ada lisensi yang dianggap telah diberikan oleh salah satu Pihak pada Hak Kekayaan Intelektualnya, kecuali jika secara tegas dinyatakan sah dalam Dokumen Transaksi.
6. KERAHASIAAN.
6.1. Informasi Rahasia. Masing-masing Pihak mengakui bahwa setelah pelaksanaan Dokumen Transaksi, mereka dapat dilengkapi, menerima, atau memiliki akses ke Informasi Rahasia Pihak lain.
6.2. Pengecualian. Informasi Rahasia tidak termasuk informasi tertentu yang dapat diperlihatkan oleh Pihak penerima: (a) pada saat pengungkapan, berada dalam domain publik atau dimiliki oleh Pihak penerima; (b) setelah pengungkapan, diterbitkan atau menjadi bagian dari domain publik bukan karena kesalahan Pihak penerima; (c) diterima setelah pengungkapan dari pihak ketiga yang memiliki hak sah untuk mengungkapkan informasi tersebut kepada Pihak penerima tanpa kewajiban untuk membatasi penggunaan atau pengungkapan lebih lanjut; atau (d) dikembangkan secara independen oleh Pihak penerima tanpa mengacu pada Informasi Rahasia dari Pihak yang mengungkapkan.
6.3. Kewajiban. Kewajiban berikut sehubungan dengan Informasi Rahasia akan tetap berlaku setelah berakhirnya atau pengakhiran Perjanjian ini untuk jangka waktu tiga (3) tahun atau periode yang lebih lama seperti yang dipersyaratkan oleh peraturan, hukum atau perintah pengadilan.
(a) Kewajiban yang sedang berlangsung. Kecuali sebagaimana ditentukan oleh hukum, masing-masing Pihak tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia Pihak lain kepada dan pihak ketiga. Informasi Rahasia Setiap Pihak akan tetap menjadi milik Pihak tersebut. Masing-masing Pihak wajib menggunakan setidaknya tingkat kepedulian yang sama, tetapi dalam keadaan apa pun tidak kurang dari tingkat kepedulian yang wajar, untuk mencegah pengungkapan yang tidak sah atas Informasi Rahasia karena ia digunakan untuk menghindari pengungkapan yang tidak sah atas Informasi Rahasia sendiri yang bersifat serupa. Kecuali jika sebaliknya diizinkan di bawah ini, Para Pihak dapat mengungkapkan informasi tersebut kepada entitas yang melakukan layanan yang diperlukan di bawah ini di mana: (i) penggunaan entitas tersebut diotorisasi berdasarkan Dokumen Transaksi, (ii) pengungkapan tersebut diperlukan atau jika tidak secara alami terjadi dalam lingkup entitas dari tanggung jawab, dan (iii) entitas setuju secara tertulis untuk memikul kewajiban yang dijelaskan dalam Pasal ini. Setiap pengungkapan kepada entitas tersebut harus berdasarkan syarat dan ketentuan Pasal ini.
(b) Tindakan Remedial untuk Pengungkapan. Setiap Pihak harus mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa karyawannya mematuhi Pasal ini. Dalam hal terjadi pengungkapan atau kehilangan, atau ketidakmampuan untuk menjelaskan, Informasi Rahasia dari Pihak yang mengungkapkan, Pihak penerima harus segera, dan atas biayanya sendiri memberitahukan Pihak yang mengungkapkan secara tertulis, dan mengambil tindakan seperti yang diperlukan dan bekerja sama dalam segala hal yang wajar dengan Pihak yang mengungkapkan untuk meminimalkan pelanggaran dan kerusakan yang diakibatkannya.
(c) Pengungkapan yang Diizinkan. Kecuali jika ditentukan lain di sini, salah satu Pihak dapat mengungkapkan syarat dan ketentuan Dokumen Transaksi ini kepada pihak ketiga yang (i) telah menyatakan minat bonafid untuk menyelesaikan transaksi keuangan, merger atau akuisisi yang signifikan antara pihak ketiga dan Pihak tersebut, ( ii) memiliki kemampuan yang wajar (finansial dan sebaliknya) untuk menyelesaikan transaksi tersebut, dan (iii) telah melaksanakan perjanjian kerahasiaan yang mencakup dalam ruang lingkupnya syarat dan ketentuan Pasal ini atau syarat dan ketentuan yang secara substansial mirip dan juga mencakup prosedur untuk membatasi sejauh mana penyalinan dan distribusi Dokumen Transaksi ini. Setiap Pihak akan berusaha untuk menunda pengungkapan syarat dan ketentuan Perjanjian ini sampai status diskusi mengenai transaksi tersebut menjamin pengungkapan tersebut.
(d) Pengungkapan yang Diperlukan. Jika Informasi Rahasia dari Pihak yang terbuka dapat diungkapkan sesuai dengan perintah, keputusan, panggilan pengadilan atau proses peradilan atau administrasi lainnya yang dikeluarkan secara sah yang mensyaratkan pihak penerima atau masing-masing pihak) untuk mengungkapkan Informasi Rahasia apa pun, Pihak penerima akan, jika praktis, setelah menerima permintaan tersebut, dan sejauh hal itu dapat dilakukan secara hukum, segera beri tahu Pihak pengungkap dan sebelum membuat pengungkapan tersebut agar Pihak pengungkap dapat mengajukan keberatan atas pengungkapan tersebut, mengambil tindakan untuk memastikan penanganan rahasia Rahasia tersebut. Informasi, atau mengambil tindakan lain yang dianggap tepat untuk melindungi Informasi Rahasia
6.4. Tidak Ada Hak Tersirat. Tidak ada yang terkandung dalam Pasal ini yang dapat ditafsirkan sebagai kewajiban Pihak untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada yang lain, atau memberikan atau menganugerahkan kepada suatu Pihak hak tersurat atau tersirat atau lisensi untuk Informasi Rahasia Pihak lain.
7. PENGHENTIAN.
7.1. Default
(a) Dalam hal salah satu Pihak melakukan suatu Acara Wanprestasi berdasarkan Bagian 1.1 (i) (i) atau (iv), maka Pihak lain dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang wanprestasi, segera mengakhiri Dokumen Transaksi.
(b) Dalam hal salah satu Pihak melakukan suatu Acara Wanprestasi berdasarkan Bagian 1.1 (i) (ii) atau (iii), maka Pihak lainnya dapat, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak yang wanprestasi, mengakhiri Dokumen Transaksi setelah habis masa berlakunya. dari periode penyembuhan yang berlaku.
(c) Selain hak untuk mengakhiri sesuai dengan ayat (a) dan (b) di atas, pihak yang tidak lalai dapat menempuh upaya hukum apa pun yang dimilikinya berdasarkan hukum atau prinsip-prinsip keadilan yang terkait dengan pelanggaran tersebut dan tunduk pada ketentuan Bagian ini.
7.2. Keadaan bangkrut. Salah satu Pihak dapat segera mengakhiri Dokumen Transaksi jika Pihak lain (a) berhenti melakukan bisnis dalam jangka waktu normal untuk jangka waktu kontinu minimal tiga puluh (30) Hari; (B) menjadi atau dinyatakan bangkrut atau bangkrut; (C) adalah subjek dari setiap proses terkait dengan likuidasi atau kebangkrutan (baik secara sukarela atau tidak sukarela) yang tidak diberhentikan dalam waktu sembilan puluh (90) Hari; (d) membuat tugas untuk kepentingan kreditor; (e) mengalami perubahan material yang merugikan dalam kondisi keuangan yang mungkin secara wajar dapat memengaruhi kemampuannya untuk melakukan; atau (f) gagal memenuhi permintaan tertulis untuk jaminan yang wajar dalam waktu sepuluh (10) Hari atau sebaliknya menolak Dokumen Transaksi.
7.3. Pengaruh Pengakhiran. Pengakhiran Dokumen Transaksi mengacu pada pengakhiran komitmen dan kewajiban masing-masing Pihak dari dan setelah tanggal pengakhiran, tetapi tidak membebaskan Para Pihak dari pembayaran mereka dan kewajiban lain yang timbul sebelum tanggal pengakhiran.
8. KETERWAKILAN; PENAFIAN.
8.1. Representasi. Pelanggan menyatakan dan menjamin kepada SkyNet bahwa: (a) ia memiliki wewenang dan wewenang perusahaan yang diperlukan untuk masuk ke dalam Dokumen Transaksi dan untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud oleh Dokumen Transaksi; (B) pelaksanaan, pengiriman dan kinerja Dokumen Transaksi dan penyempurnaan transaksi yang dimaksud oleh Dokumen Transaksi telah disahkan oleh tindakan korporasi yang diperlukan pada bagiannya; dan (c) Dokumen Transaksi telah dilaksanakan dan disampaikan dengan sepatutnya, dan menciptakan kewajiban yang sah, sah dan mengikat secara hukum, sesuai dengan ketentuan masing-masing.
8.2. Batasan. PELANGGAN TIDAK AKAN MEMBUAT PERNYATAAN ATAU JAMINAN APA PUN, TERTULIS MAUPUN LISAN, TERTENTU DENGAN PIHAK KETIGA, TERMASUK TANPA BATASAN, MENGGUNAKAN PENGGUNAAN SANGAT BAIK SKYNET YANG TIDAK SECARA TERSURAT DI SINI DI SINI ATAU DIBAYAR DENGAN PERUBAHAN APA PUN DENGAN KOMUNIKASI KERJA.
8.3. Penafian.
(a) KECUALI SEBAGAI LAINNYA YANG KHUSUS MENETAPKAN DALAM DOKUMEN TRANSAKSI, SETIAP LAYANAN YANG DISEDIAKAN DALAM DOKUMEN TRANSAKSI YANG DISEDIAKAN “SEBAGAIMANA ADANYA” DAN “SEBAGAIMANA TERSEDIA”, DAN SEBAGAI SESUATU YANG SESUAI DENGAN AFFILIASI, OFFICER, ATAU KERJA, SEBELUMNYA, SEBELUMNYA, SEBELUMNYA, SEBAGAIMANA MELAKUKAN PERJANJIAN, LAYANAN YANG DISEDIAKAN DI BAWAH DOKUMEN TRANSAKSI. JAMINAN APA PUN UNTUK PELANGGAN ATAU KEPADA PIHAK KETIGA LAIN YANG TERMASUK, TANPA BATAS, PENGGUNA AKHIR, BAIK TERSIRAT, ATAU PERNYATAAN, TERMASUK, DENGAN CARA CONTOH DAN BUKAN PEMBATASAN, JAMINAN DAPAT DIPERDAGANGKAN, KECEPATAN TERHADAP KETEPATAN KEMUDIAN DENGAN NASIB, KETEPATANNYA DENGAN KETENTUAN KEMUNGKINAN, KETEPATANNYA, DAN KETENTUANNYA DENGAN KETENTUAN LAINNYA. YANG BERKAITAN DENGAN APA SAJA YANG DISEDIAKAN ATAU DIGUNAKAN DI BAWAH DOKUMEN TRANSAKSI ATAU DIJELASKAN DI SINI, DAN LAYANAN YANG DIBERIKAN KEPADA PELANGGAN DALAM PEKERJA APA PUN, ATAU KEPADA MATERI LAINNYA, SEMUA JAMINAN APA SAJA YANG DIKECUALIKAN DAN DIKECUALIKAN.
(b) TANPA MEMBATASI PENAFIAN YANG SEBELUMNYA, SKYNET LEBIH LANJUT TIDAK MEMBUAT JAMINAN, PERNYATAAN ATAU PENDUKUNG, BAIK TERSURAT, PENDAFTARAN ATAU PERNYATAAN, TENTANG INFORMASI, PRODUK, ATAU LAYANAN YANG DISEDIAKAN MELALUI INTERNET ATAU APA PUN. LEBIH LANJUT, SKYNET DENGAN INI MENYANGKAL BAHWA PRODUK ATAU LAYANAN YANG DIBERIKAN DI BAWAH DOKUMEN TRANSAKSI AKAN TIDAK TERGANGGU ATAU KESALAHAN GRATIS, ATAU BAHWA HASIL TERTENTU DAPAT DIPEROLEH DENGAN SIAPA SAJA.
8.4 Kontinjensi. SkyNet akan memberikan semua Layanan bergantung pada kemampuannya untuk mendapatkan atau mempertahankan lisensi, izin, atau otorisasi yang diperlukan.
8.5 Penggunaan. Pelanggan akan menggunakan semua Layanan sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku.
9. TANGGUNG JAWAB.
9.1. Maksud Umum. Tunduk pada ketentuan khusus dari Pasal ini, adalah maksud Para Pihak bahwa masing-masing pihak akan bertanggung jawab kepada yang lain hanya untuk setiap kerusakan langsung yang ditimbulkan oleh Pihak yang tidak melanggar sebagai akibat dari kegagalan Pihak yang melanggar untuk melakukan kewajibannya dalam cara yang diperlukan oleh Dokumen Transaksi.
9.2. Batasan Tanggung Jawab.
(A) MESKIPUN APA SAJA DALAM DOKUMEN TRANSAKSI Sebaliknya, DALAM KEADAAN APAPUN BAIK PARTY, ITS AFILIASI, PEJABAT, DIREKTUR, KARYAWAN, AGEN ATAU YANG DITUNJUK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN AKIBAT, INSIDENTAL, HUKUMAN, KHUSUS, KERUGIAN ATAU TIDAK LANGSUNG, TERMASUK , DENGAN CARA CONTOH DAN BUKAN BATASAN, HILANGNYA BISNIS, KEUNTUNGAN, PENGGUNAAN, DATA, ATAU KEUNGGULAN EKONOMI LAINNYA, BILA KLAIM TERSEBUT MEMILIH ATAU LUAS, BAIK DENGAN NEGARA BAGIAN, DALAM TORT, ATAU DALAM KONTRAK, BAHKAN SEPENUHNYA PERNAH TERSEBUT. KEMUNGKINAN KERUSAKAN TERSEBUT.
(b) DALAM PERJANJIAN APAPUN AKAN SKYNET, AFILIASI, PERNYATAAN, DIREKTUR, KARYAWAN, AGEN, ATAU TUGAS AKAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS SEMUA CACAT, KESALAHAN, GANGGUAN, PENUNDAAN, ATAU PERHATIAN DARI LAYANAN YANG DISEBABKAN ATAU ATAU KEMBALI SEBUAH KARENA, ATAU ATAU KEMUNGKINAN SEBAIKNYA.
(c) UNTUK PELANGGARAN DARI SETIAP KETENTUAN UNTUK YANG MEMPERBAIKI EKSPRES ATAU UKURAN KERUSAKAN DIBERIKAN DI BAWAH SETIAP DOKUMEN TRANSAKSI, PERBAIKAN EKSPRES TERSEBUT ATAU UKURAN KERUSAKAN AKAN MENJADI SATU-SATUNYA PENYELESAIAN PELANGGAN. KEWAJIBAN PELANGGAN AKAN DIBATASI SEBAGAI KETENTUAN YANG DIBERIKAN DALAM KETENTUAN TERSEBUT DAN SEMUA PEMULIHAN ATAU KERUSAKAN LAINNYA DALAM UNDANG-UNDANG ATAU DALAM EKUITAS DIPERCAYA. SEJAUH KERUSAKAN harus dibayar BERDASARKAN TRANSAKSI DOKUMEN dilikuidasi, PELANGGAN MENGAKUI BAHWA KERUGIAN sulit atau tidak mungkin UNTUK MENENTUKAN, ATAU MEMPEROLEH AN PERBAIKAN MEMADAI IS SEBALIKNYA nyaman, DAN KERUSAKAN DIHITUNG BAWAH MERUPAKAN A PENDEKATAN reasonbale KERUGIAN ATAU KERUGIAN. KONFIRMASI PELANGGAN YANG MENGATAKAN PEMULIHAN DAN PENGUKURAN KERUSAKAN SECARA TEGAS YANG DISEDIAKAN DALAM DOKUMEN TRANSAKSI YANG MEMENUHI TUJUAN PENTINGNYA.
(d) KEWAJIBAN SKYNET AKAN TERBATAS PADA KURANGNYA (I) USD 100,00 PER TAGIHAN AIRWAY SEBAGAI PER KONDISI STANDAR ATAU PENGIRIMAN KARENA DALAM BARANG BUKTI A (TERKAIT HERETO DAN DIMASUKKAN DI SINI DENGAN REFERENSI) (II) ATAU NILAI YANG SEBENARNYA DARI ITEM. DALAM ACARA KEWAJIBAN SKYNET BERDASARKAN DOKUMEN TRANSAKSI, SKYNET MUNGKIN MEMILIH, DENGAN BUNGA DAN PILIHAN SENDIRI, UNTUK MEMBAYAR JUMLAH YANG DIBUTUHKAN ATAU MENYEDIAKAN KREDIT TERHADAP PRODUK ATAU LAYANAN.
(e) UNTUK TUJUAN BAGIAN INI, SEMUA JUMLAH YANG DIBAYAR ATAU DIBAYAR KEPADA PIHAK KETIGA DENGAN HUBUNGAN DENGAN KLAIM YANG MENDAFTAR UNTUK PERJANJIAN PENDAFTARAN UNTUK PERJANJIAN INI AKAN DIHANCUR KERUSAKAN LANGSUNG.
9.3. Force Majeure.
(a) Tidak satu pun Pihak akan bertanggung jawab atas default atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi jika dan sejauh default atau penundaan tersebut disebabkan, secara langsung atau tidak langsung, oleh api, ledakan, potongan kabel, vandalisme, sabotase , pemadaman listrik, banjir, kilat, gempa bumi, unsur-unsur alam atau “tindakan Tuhan”, perang, kerusuhan, otoritas sipil atau militer (oleh darurat nasional atau tindakan pihak ketiga), gangguan sipil, pemberontakan, revolusi, pemberontakan, atau tindakan terorisme, yang terjadi secara alami atau penghalang buatan manusia terhadap transmisi, asalkan keberadaan penghalang tersebut berada di luar kendali Pihak yang bertanggung jawab, kurangnya atau keterlambatan dalam transportasi, penghalang pemerintah terhadap transmisi, kode pemerintah, tata cara, undang-undang, peraturan, peraturan atau pembatasan, dengan ketentuan bahwa kelalaian atau penundaan tersebut tidak dapat dicegah dengan tindakan pencegahan yang wajar oleh Pihak dengan kewajiban untuk melakukan dan tidak dapat secara wajar dielakkan oleh Pihak dengan kewajiban untuk melakukan melalui penggunaan sumber alternatif, rencana penyelesaian atau cara lain (“Force Majeure Event”).
(b) Dalam hal tersebut, Pihak dengan kewajiban untuk melakukan harus segera setelah dipraktikkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lain yang menentukan sifat dan durasi yang diantisipasi dari Force Majeure Event dan menguraikan rencana pemulihannya, jika ada. Pihak dengan kewajiban untuk melakukan harus dibebaskan dari kinerja lebih lanjut atau ketaatan terhadap kewajiban (s) begitu terpengaruh selama keadaan tersebut berlaku dan Pihak tersebut terus menggunakan upaya yang wajar secara komersial untuk memulai kembali kinerja atau ketaatan kapan saja dan sejauh apa pun secara wajar praktis tanpa penundaan.
(c) Pihak lain dapat menghentikan seluruh atau sebagian dari Dokumen Transaksi yang berlaku jika Peristiwa Force Majeure berlanjut selama empat puluh lima (45) hari. Dalam hal terjadi pengakhiran tersebut, Pihak yang mengakhiri wajib membayar untuk layanan yang dilakukan dengan benar sampai tanggal pengakhiran.
10. INDEMNIFIKASI.
10.1. Umum. Pelanggan akan, dengan biayanya, mengganti rugi, mempertahankan, dan menjaga SkyNet dan Afiliasinya yang tidak berbahaya, serta pejabat, direktur, karyawan, manajer, kontraktor, agen, penerus, dan penugasannya, dari setiap dan semua Kerugian, yang timbul dari, terkait dengan , terjadi sehubungan dengan, atau berdasarkan dugaan termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) kematian atau cedera tubuh seseorang yang disebabkan oleh kelalaian, pelanggaran hukum yang tidak pantas, melanggar hukum atau disengaja dari Pihak tersebut; (ii) kerusakan, kehilangan atau kehancuran dari properti pribadi yang nyata atau nyata yang disebabkan oleh kelalaian, tidak patut, melanggar hukum atau disengaja melakukan kesalahan dari Pihak tersebut; (iii) segala tindakan atau kelalaian dari Pihak tersebut dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja orang perseorangan; dan (iv) pelanggaran apa pun dari representasi dan jaminan yang dibuat oleh Pihak tersebut dalam Dokumen Transaksi apa pun.
10.2. Transmisi Informasi Pengiriman ke Otoritas. Pelanggan, dengan biayanya, mengganti rugi, mempertahankan, dan menjaga SkyNet dan Afiliasinya yang tidak berbahaya, serta pejabat, direktur, karyawan, manajer, kontraktor, agen, penerus, dan penugasannya, dari setiap dan semua Kerugian, denda, sanksi, penalti, atau penilaian yang diberlakukan oleh otoritas terkait yang timbul dari, berkaitan dengan, terjadi sehubungan dengan, atau berdasarkan dugaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada, kegagalan, atau keterlambatan atau ketidaktepatan, setiap pengiriman informasi pengiriman ke otoritas terkait.
10.3. Hak kekayaan intelektual.
(a) Kewajiban. Masing-masing Pihak akan, dengan biayanya, mengganti rugi, membela, dan tidak merugikan Pihak lainnya, dan Afiliasi, pejabat, direktur, karyawan, manajer, kontraktor, agen, pengganti, dan penugasan lainnya dari Pihak lainnya, dari dan terhadap Kerugian apa pun dan Kerugian yang mengancam yang timbul dari, sehubungan dengan atau berdasarkan dugaan apa pun yang timbul berdasarkan Dokumen Transaksi tentang pelanggaran atau penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual dari Pihak yang memiliki atau mengendalikan, atau pihak ketiga mana pun, kecuali sejauh tuduhan tersebut muncul dari (i) modifikasi dari produk atau layanan tersebut, atau komponennya, oleh Pihak yang mendapat ganti rugi yang tidak direkomendasikan atau disetujui oleh Pihak yang mengganti rugi, atau (ii) penggunaan produk atau layanan oleh Pihak yang diberi ganti rugi dalam kombinasi dengan barang yang diberikan oleh pihak ketiga yang tidak direkomendasikan atau disetujui oleh Pihak ganti rugi, sejauh klaim atau tuduhan tersebut diarahkan ke kombinasi tersebut.
(B) Tanggung Jawab Eksklusif dan Pemulihan. Jika Layanan apa pun yang disediakan dalam Dokumen Transaksi apa pun telah menjadi (atau menurut pertimbangan wajar SkyNet kemungkinan akan menjadi) subjek klaim pelanggaran pihak ketiga, SkyNet dapat, atas kebijakannya sendiri dan tanpa tanggung jawab lebih lanjut, melakukan salah satu dari yang berikut, yang, bersama dengan kewajiban yang diatur dalam Bagian 9.2 (a) di atas, akan merupakan kewajiban tunggal SkyNet kepada Pelanggan berdasarkan Perjanjian ini dan pemulihan eksklusif Pelanggan terhadap SkyNet: (i) dengan biaya SkyNet, memperoleh hak Pelanggan untuk terus menggunakan Layanan; (ii) dengan biaya SkyNet, ganti Layanan dengan layanan yang sebanding atau unggul atau modifikasi Layanan seminimal mungkin sehingga tidak lagi tunduk pada klaim pelanggaran pihak ketiga; atau (iii) setelah memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pelanggan, tidak kurang dari tiga puluh (30) hari, hentikan semua atau sebagian dari Barang Bukti yang relevan, atau komponennya.
10.4. Prosedur. Pihak yang akan mendapat ganti rugi berdasarkan Bagian 10.1 atau 10.2 (“Ganti Rugi”) harus segera memberi tahu Pihak ganti rugi berdasarkan Bagian 10.1 atau 10.2 (“Ganti Rugi”) secara tertulis dari setiap klaim untuk ganti rugi. Indemnitor akan memiliki kendali tunggal atas pertahanan dan semua negosiasi penyelesaian terkait sehubungan dengan klaim. Indemnitee memiliki hak, tetapi bukan kewajiban, untuk ikut serta dalam pembelaan terhadap klaim atau tindakan tersebut melalui penasihat hukum yang dipilihnya sendiri atas biaya sendiri; asalkan, jika Indemnitor gagal untuk segera menganggap pembelaan suatu klaim, Indemnitee dapat menganggap pembelaan atas biaya dan pengeluaran Indemnitor. Indemnitee akan bekerja sama sepenuhnya dan melaksanakan semua dokumen yang diperlukan untuk mempertahankan klaim tersebut. Indemnitee berhak untuk menyetujui penyelesaian klaim apa pun, persetujuan tersebut tidak ditahan atau ditunda secara tidak wajar, asalkan Indemnitee tidak diharuskan untuk menyetujui penyelesaian yang melibatkan pengakuan tanggung jawab atau perilaku yang salah dari pihak Indemnitee atau membatasi kemampuannya untuk menjalankan bisnisnya dalam hal material apa pun. Dalam hal Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan klaim, tidak satu pun Pihak akan mempublikasikan penyelesaian tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pihak lain, yang izinnya tidak akan ditahan atau ditunda secara tidak masuk akal.
11. UMUM.
11.1. Mengikat Alam dan Penugasan.
(a) Dokumen Transaksi akan memperoleh manfaat dan mengikat Para Pihak dan setiap pembeli yang diijinkan atau entitas penerus di mana salah satu Pihak telah digabung atau dikonsolidasikan atau dimana salah satu Pihak telah menjual atau mentransfer semua atau secara substansial semua miliknya aktiva.
(B) Kecuali jika dinyatakan secara tegas dinyatakan dalam Dokumen Transaksi, tidak satu pun Pihak dapat, atau akan memiliki wewenang untuk, menetapkan Dokumen Transaksi atau mendelegasikan kewajiban Pihak tersebut di bawah ini, secara keseluruhan atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis dari yang lain, kecuali bahwa salah satu Pihak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi tanpa persetujuan dari Pihak lain untuk (i) suatu entitas yang memperoleh semua atau secara substansial seluruh aset pemberi tugas, (ii) kepada Afiliasi, di mana peristiwa tersebut Pihak yang menugaskan akan tetap bertanggung jawab sebagai penjamin atas kinerja yang ditugaskan oleh Penerima / Afiliasi dari kewajiban-kewajiban Pihak tersebut di bawah ini, atau (iii) kepada penerus merger atau akuisisi, dengan ketentuan bahwa penerima hak tersebut memiliki kapasitas keuangan, teknis dan manajemen untuk melakukan semua kewajiban pemberi tugas di bawah ini.
11.2. Pemberitahuan. Setiap pemberitahuan, permintaan, tuntutan, dan penentuan berdasarkan Perjanjian ini (selain komunikasi operasional rutin), harus dibuat secara tertulis dan harus diberikan sebagaimana mestinya (a) ketika disampaikan dengan tangan, (b) satu (1) Hari Kerja setelah dikirim melalui kurir kilat semalam dengan sistem yang dapat diandalkan untuk melacak pengiriman, biaya pengiriman dibayar (c) ketika dikirim oleh faksimili yang dikonfirmasi dengan salinan yang dikirimkan dengan cara lain yang ditentukan dalam Bagian ini, atau (d) pada hari ketika karyawan resmi penerima menerima pihak menerima tanda terima secara tertulis, ketika dikirim melalui surat Amerika Serikat, surat terdaftar atau bersertifikat, tanda terima pengembalian yang diminta, prabayar prabayar, ke alamat yang tercantum pada halaman pertama Perjanjian Layanan Master. Suatu Pihak dapat dari waktu ke waktu mengubah alamatnya atau orang yang ditunjuk untuk keperluan pemberitahuan dengan memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya dari alamat atau orang yang ditunjuk tersebut dan tanggal saat itu akan menjadi efektif.
11.3. Rekan-rekan. Dokumen Transaksi dapat dieksekusi dalam bentuk rekanan, yang kesemuanya disatukan harus merupakan satu perjanjian tunggal antara Para Pihak.
11.4. Hubungan Para Pihak. Para Pihak adalah kontraktor independen, terikat satu sama lain hanya sebagaimana ditentukan di sini. Tidak satu pun Pihak memiliki wewenang untuk mengikat, bertindak atas nama atau mewakili yang lain. Tidak ada dalam Dokumen Transaksi yang menciptakan hubungan kemitraan, pemberi kerja dan karyawan, kepala sekolah dan agen, master dan pelayan, atau franchisor dan franchisee. Tidak satu pun Pihak akan bertindak atau gagal bertindak dengan cara yang dapat menyebabkan orang lain percaya bahwa ia memiliki wewenang untuk bertindak atas nama pihak lain di luar wewenang yang secara tegas diberikan di sini.
11.5. Keterpisahan dan Modifikasi.
(a) Dalam hal ketentuan apa pun dari Dokumen Transaksi bertentangan dengan hukum di mana Dokumen Transaksi akan ditafsirkan atau jika ketentuan tersebut dianggap tidak sah oleh arbiter atau pengadilan dengan yurisdiksi atas Para Pihak, ketentuan tersebut harus dianggap dimodifikasi untuk mencerminkan sebanyak mungkin niat awal Para Pihak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sisa dari Dokumen Transaksi harus tetap berlaku dan berlaku penuh.
(B) Jika ada negara bagian atau badan federal yurisdiksi yang kompeten menentukan bahwa setiap ketentuan dari Dokumen Transaksi melanggar aturan, kebijakan, atau peraturan yang berlaku, kedua Pihak harus membuat upaya yang wajar untuk segera membawa Dokumen Transaksi ke dalam kepatuhan dan akan berusaha dalam upaya tersebut untuk melindungi kedua Pihak manfaat ekonomi sebagaimana tercermin dalam Dokumen Transaksi sejauh mungkin.
11.6. Persetujuan dan Persetujuan. Kecuali apabila secara tegas disediakan sebagai kebijakan mutlak dari suatu Pihak, di mana perjanjian, persetujuan, penerimaan, persetujuan, atau tindakan serupa oleh salah satu Pihak diperlukan berdasarkan Dokumen Transaksi, tindakan tersebut tidak boleh ditunda, dikondisikan atau ditahan secara tidak wajar. Persetujuan atau persetujuan yang diberikan oleh suatu Pihak berdasarkan Dokumen Transaksi tidak akan membebaskan Pihak lain dari tanggung jawab untuk mematuhi persyaratan Dokumen Transaksi, juga tidak akan ditafsirkan sebagai pengabaian hak-hak apa pun berdasarkan Dokumen Transaksi, kecuali sebagai dan untuk sejauh yang dinyatakan secara tegas dalam persetujuan atau persetujuan tersebut.
11.7. Pengabaian Default. Tidak ada pengabaian atau pemberhentian dalam dokumen ini yang sah kecuali secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan resmi dari Partai yang dengannya amandemen, pengabaian, atau pemecatan tersebut diupayakan untuk ditegakkan. Penundaan atau kelalaian oleh salah satu Pihak dalam Perjanjian ini untuk menggunakan hak atau kekuasaan apa pun berdasarkan Dokumen Transaksi tidak akan ditafsirkan sebagai pengabaiannya. Pengabaian oleh salah satu Pihak dari salah satu perjanjian yang akan dilakukan oleh pihak lain atau pelanggaran apa pun daripadanya tidak akan ditafsirkan sebagai pengabaian dari pelanggaran yang berhasil atas perjanjian tersebut atau dari perjanjian lainnya.
11.8. Obat Kumulatif. Kecuali jika dinyatakan secara tegas dinyatakan lain, semua upaya hukum yang diatur dalam Dokumen Transaksi harus bersifat kumulatif dan sebagai tambahan dan bukan sebagai ganti dari upaya hukum lain yang tersedia bagi salah satu Pihak secara hukum, dalam ekuitas atau cara lainnya.
11.9. Bertahan hidup. Setiap ketentuan dari Dokumen Transaksi yang merenungkan kinerja atau ketaatan setelah setiap penghentian atau berakhirnya Dokumen Transaksi (secara keseluruhan atau sebagian) akan selamat dari pemutusan atau berakhirnya Dokumen Transaksi (secara keseluruhan atau sebagian, sebagaimana berlaku) dan melanjutkan dengan kekuatan penuh dan efek.
11.10. Pengungkapan Publik. Setiap penggunaan publik atas nama, merek dagang, merek layanan atau pakaian dagang Pihak, serta semua rilis media, pengumuman publik, dan pengungkapan publik yang berkaitan dengan Perjanjian ini atau materi pokok Perjanjian ini, termasuk materi promosi atau pemasaran, tetapi tidak termasuk Pengumuman yang ditujukan semata-mata untuk distribusi internal atau pengungkapan sejauh yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan hukum atau peraturan di luar kendali wajar dari Pihak pengungkap, harus dikoordinasikan dengan dan harus tunduk pada persetujuan tertulis sebelumnya oleh masing-masing Pihak sebelum dirilis.
11.11. Penerima Manfaat Pihak Ketiga. Kecuali sebagaimana ditentukan lain dalam Dokumen Transaksi, Dokumen Transaksi tidak akan dianggap menciptakan hak apa pun pada pihak ketiga, pemasok, atau pelanggan lain dari suatu Pihak, atau untuk membuat kewajiban suatu Pihak kepada pihak ketiga tersebut, atau untuk memberikan hak untuk salah satu Pihak untuk menegakkan Perjanjian ini atas nama pihak ketiga.
11.12. Hukum dan Tempat yang Berlaku. Dokumen dan kinerja Transaksi di bawahnya akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pilihan prinsip-prinsip hukum atau Konvensi tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional. Tempat eksklusif untuk setiap proses hukum yang timbul dari atau terkait dengan Dokumen Transaksi adalah Pengadilan Republik Indonesia. Masing-masing pihak secara irrevocably mengesampingkan pembelaan terhadap forum yang tidak nyaman sehubungan dengan tindakan atau proses tersebut, dan menyetujui bahwa layanan proses dalam tindakan atau proses tersebut dapat dilakukan pada Pihak tersebut dengan mengirimkan salinannya kepada Pihak tersebut di alamat yang ditentukan. di sini dan juga dengan metode sah lainnya.
11.13. Amandemen. Dokumen Transaksi tidak boleh dimodifikasi, diubah atau diubah dengan cara apa pun kecuali dengan instrumen tertulis yang ditandatangani oleh kedua Pihak.
11.14. Tugas. Pelanggan tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, secara keseluruhan atau sebagian, dengan operasi hukum atau cara lain, menetapkan atau mentransfer Perjanjian ini atau mendelegasikan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari SkyNet. Setiap upaya penugasan, pemindahan atau pendelegasian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya akan batal dan tidak dapat dilaksanakan. Sekalipun demikian, SkyNet, atau penggantinya, penerima pengalihan atau penerima pengalihan yang diizinkan, dapat menetapkan atau mentransfer perjanjian ini atau mendelegasikan hak atau kewajiban apa pun di bawah ini tanpa persetujuan kepada entitas yang dikendalikan oleh, atau di bawah kendali bersama dengan SkyNet atau penggantinya, penerima pengalihan atau penerima pengalihan yang diizinkan. ; dan salah satu Pihak, atau penerusnya yang diijinkan, penerima hak atau penerima transfer, dapat menugaskan atau mengalihkan Perjanjian ini atau mendelegasikan hak atau kewajiban apa pun di bawah ini tanpa persetujuan sehubungan dengan merger, reorganisasi, pemindahan, penjualan secara substansial semua aset atau lini produk, atau perubahan kendali atau kepemilikan dari Pihak, atau penggantinya, penerima pengalihan atau penerima transfer yang diizinkan. Tanpa membatasi hal-hal yang disebutkan di atas, Perjanjian ini akan mengikat dan memastikan keuntungan para pihak dan penerus serta penugasannya yang diizinkan.
11.15. Pendirian dengan Referensi dan Urutan diutamakan.
(a) Semua Barang Bukti digabungkan dengan referensi ke dalam Perjanjian ini. Setiap amandemen Perjanjian ini (termasuk berkenaan dengan Barang Bukti dan jadwal) yang disepakati oleh Para Pihak setelah Tanggal Efektif, juga harus dimasukkan dengan merujuk ke dalam Perjanjian ini.
(b) Setiap konflik antara atau antara dokumen yang membentuk Dokumen Transaksi akan diselesaikan sesuai dengan urutan prioritas berikut (dalam urutan prioritas): (i) Perjanjian Induk, (ii) Perjanjian ini, dan (iii) Barang Bukti.
11.16 Judul Bagian. Judul bagian dari perjanjian ini adalah untuk makna dan konten substantif antara para pihak dari Perjanjian ini.
11.17. Kontrol ekspor. Ekspor dan / atau impor produk-produk tertentu, termasuk barang-barang dan informasi lain dan mungkin tunduk pada ekspor pemerintah dalam negeri dan / atau asing dan / atau hukum impor, aturan, kebijakan, prosedur, pembatasan dan peraturan. Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa mereka akan mematuhi semua hukum, ketetapan, tata cara, perintah administratif, prosedur, kebijakan, peraturan dan regulasi yang berlaku termasuk, tanpa batasan, yang terkait dengan ekspor dan / atau impor item enkripsi dan bahan teknis. Masing-masing Pihak harus memberi Pihak lainnya informasi yang cepat dan / atau Informasi Rahasia.
11.18. Layanan Tambahan. Tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian, SkyNet dapat, dari waktu ke waktu, memberikan “satu kali” atau pangkalan darurat (“Layanan Tambahan”) di mana layanan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup layanan yang dibeli oleh pelanggan. . Pelanggan akan dikenakan biaya untuk semua Layanan Tambahan yang disediakan Pelanggan. SkyNet tidak berkewajiban untuk menyediakan Layanan Tambahan. Semua Layanan Tambahan disediakan sebagai “basis” dan termasuk jaminan dalam bentuk apa pun, baik tersurat maupun tersirat.
BARANG BUKTI A
KONDISI STANDAR PENGANGKUTAN
Dengan Ketentuan yang tercantum di bawah Sky Net dan para pelayan serta agennya tidak bertanggung jawab sama sekali atas kerugian dan kerusakan tertentu dan jika mereka bertanggung jawab, jumlah pertanggungjawaban dalam semua keadaan terbatas pada jumlah yang dinyatakan di sini. Oleh karena itu pengirim disarankan untuk mencari pertanggungan asuransi mereka sendiri di area mana saja di mana tanggung jawab dan kesalahan tidak secara jelas diterima oleh Sky Net.
1- Bisnis apa pun yang dilakukan oleh Sky Net dilakukan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang selanjutnya ditetapkan yang masing-masing akan dianggap sebagai bagian dari dan untuk menjadi kondisi perjanjian apa pun baik tertulis, lisan atau tersirat antara Sky Net dan Pengirim. Sky Net tidak akan terikat oleh perjanjian apa pun yang dimaksudkan untuk memvariasikan kondisi ini kecuali jika perjanjian tersebut dibuat secara tertulis, dan ditandatangani atas nama Sky Net oleh pejabat yang berwenang. Jika tidak ada perjanjian tertulis yang bertentangan dengan ketentuan ini, maka kondisi ini merupakan keseluruhan perjanjian antara Sky Net dan pengirim.
2- Sky Net bukan maskapai umum dan hanya akan membawa dokumen atau barang yang tunduk pada ketentuan ini yang hanya dapat diubah sesuai dengan ayat 1 di atas. Sky Net berhak menolak pengangkutan atau pengangkutan dokumen atau barang apa pun untuk perusahaan atau perusahaan orang mana pun dan pengangkutan atau pengangkutan dokumen atau barang kelas apa pun atas kebijaksanaan mutlaknya.
3- Sesuai dengan 49 C.F.R. § 1548.9, SHIPPER memberi wewenang kepada SkyWorld International Couriers, Inc. DBA SkyNet Worlwide Express untuk bertindak atas namanya untuk mencari dan memeriksa dokumen atau barang apa pun untuk perusahaan atau perusahaan orang mana pun.
4 – Sky Net melakukan tunduk pada pembayaran sesuai dengan aturan yang diberitahukan kepada pengirim dari waktu ke waktu, untuk membawa dokumen atau barang pengirim antara tujuan yang disepakati antara Sky Net dan pengirim. Sky Net berhak untuk membawa dokumen atau barang pengirim dengan rute dan prosedur apa pun dan oleh pengangkut berturut-turut dan sesuai dengan metode penyimpanan dan transportasi yang ditangani.
5- Sky Net akan memberi tahu Pengirim dari waktu ke waktu tentang materi apa pun yang tidak diterima oleh Sky Net untuk pengangkutan (dan dalam hal ini lihat pasal 12) Sky Net berhak untuk memeriksa semua dokumen atau barang yang dikirim oleh Pengirim untuk memastikan bahwa semua dokumen atau barang dapat dibawa ke negara tujuan dalam prosedur operasi standar, bea cukai, deklarasi, dan metode penanganan Sky Net. Dalam membuat reservasi ini, Sky Net tidak menjamin bahwa barang tertentu yang dibawa dapat dikirimkan dan dikirim tanpa melanggar hukum negara atau negara bagian dari, ke, atau melalui mana barang tersebut dapat dibawa.
6- Setiap tarif yang dikutip oleh SkyNet untuk pengangkutan tidak termasuk pajak bandara setempat tetapi tidak termasuk pajak pertambahan nilai, bea, pungutan, pajak, setoran atau pengeluaran yang dikeluarkan sehubungan dengan pengangkutan dokumen barang Pengirim. Pengirim akan selalu bertanggung jawab terutama untuk semua biaya, termasuk bea cukai, denda, denda, pajak dan biaya pengacara kami dan biaya hukum yang terkait dengan pengiriman ini. Pengirim juga akan bertanggung jawab atas segala biaya yang ditimbulkan oleh SkyNet dalam mengembalikan kiriman Pengirim ke gudang SkyNet: mengirimkannya kembali ke pengirim atau menyimpannya di gudang SkyNet. Jika pengirim gagal untuk mencentang kotak “Domisili Gratis” di muka RUU langit ini, penerima / penerima yang ditunjukkan di muka RUU Langit ini akan bertanggung jawab untuk semua penilaian bea cukai, hukuman pemerintah dan denda, pajak, dan kami Namun, biaya pengacara dan biaya hukum yang terkait dengan pengiriman ini, jika Penerima / Penerima gagal bayar dalam pembayaran salah satu dari biaya ini. Pengirim akan bertanggung jawab atas pembayaran tersebut, SkyNet tidak akan bertanggung jawab atas hukuman yang dijatuhkan atau kerugian atau kerusakan yang timbul karena dokumen atau barang pengirim yang disita oleh bea cukai atau otoritas serupa dan pelanggan dengan ini mengganti rugi dan tidak akan membahayakan SkyNet terhadap hukuman atau kerugian.
7- Pengemasan dokumen pengirim atau barang untuk transportasi adalah tanggung jawab pengirim termasuk penempatan dokumen atau barang dalam wadah apa pun, yang dapat dipasok ke pengirim oleh SkyNet. SkyNet tidak bertanggung jawab atas kehilangan kerusakan pada dokumen barang yang disebabkan oleh pengemasan yang tidak memadai atau tidak sesuai. Merupakan tanggung jawab pengirim untuk menangani setiap pengiriman dokumen atau barang secara memadai untuk memungkinkan pengiriman yang efektif dilakukan. SkyNet tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan penerusan atau pengiriman yang disebabkan oleh kegagalan pengirim untuk mematuhi kewajibannya sehubungan dengan hal ini.
8- Pengirim bertanggung jawab atas semua kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul sebagai akibat dari kegagalannya untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini atau sebagai akibat dari kelalaiannya.
9- SkyNet hanya akan membawa dokumen atau barang yang merupakan milik pengirim dan pengirim memastikan bahwa ia diizinkan untuk menerima dan menerima persyaratan ini tidak hanya atas nama dirinya sendiri tetapi juga sebagai agen untuk dan atas nama semua orang lain yang atau selanjutnya dapat tertarik pada dokumen barang. Pengirim dengan ini berjanji untuk mengganti rugi SkyNet terhadap segala kerusakan biaya dan pengeluaran yang diakibatkan oleh pelanggaran jaminan ini.
10- SkyNet bertanggung jawab atas dokumen atau barang pengirim yang berada dalam tahanan atau kontrolnya dan harus bertanggung jawab terhadap pasal 11, Perjanjian ini untuk kerugian yang ditanggung oleh pengirim karena kerusakan atau kehilangan dokumen atau barang yang ada di SkyNet. tahanan menyatakan bahwa kehilangan atau kerusakan seperti itu disebabkan oleh kelalaian SkyNet, para pelayan agennya. SkyNet tidak akan bertanggung jawab sehubungan dengan dokumen atau barang yang dibawa olehnya dan khususnya tidak akan mampu untuk kerugian konsekuensial namun itu akan muncul. Para pihak sepakat bahwa kerugian konsekuensial akan dianggap termasuk tanpa batasan kerugian komersial, finansial atau langsung lainnya termasuk hilangnya minat dan utilitas. SkyNet tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggan karena keterlambatan pengangkutan dokumen atau barang, yang berada di luar kendali SkyNet. Menyimpang dari apa pun yang dinyatakan sebaliknya di sini, SkyNet akan mempertahankan pengiriman yang tidak diklaim di dalam gudang selama periode tidak lebih dari enam puluh (60) hari sejak tanggal pengiriman tersebut harus diterima oleh Penerima / Penerima barang. Jika setelah periode tersebut kedaluwarsa, Pengirim atau Penerima / Penerima barang tidak memiliki kiriman tersebut, SkyNet dapat membuang kiriman tersebut dan tidak akan bertanggung jawab kepada Pengirim atau kehilangan atau kerusakan yang terjadi di dalamnya.
11 – Kecuali Pengirim memilih untuk membeli asuransi tambahan seperti yang ditunjukkan pada bagian perjanjian ini, tanggung jawab SkyNet dalam kondisi ini akan terbatas pada pembayaran oleh SkyNet dengan cara ganti rugi atau jumlah yang tidak melebihi US $ 100 atau yang setara per pengiriman. Untuk tujuan menetapkan jumlah pertanggungjawaban SkyNet berdasarkan pasal ini, nilai dokumen atau barang harus dipastikan dengan mengacu pada penggantian nilai rekonstitusi pada waktu dan tempat pengiriman tanpa merujuk ke utilitas komersialnya kepada pengirim atau pihak lain. pihak ketiga dan item lainnya dari kerugian yang diakibatkannya.
12- Setiap klaim yang diajukan oleh pengirim terhadap SkyNet berdasarkan tugas dan kewajiban harus diberitahukan oleh Pengirim ke kantor SkyNet secara tertulis dengan 28 hari pada hari ketika dokumen atau barang seharusnya telah mencapai tujuan mereka.
13 – SkyNet tidak akan membawa (selain barang-barang yang disebutkan dalam ayat 2 perjanjian ini) bahan berbahaya, berbahaya, mudah terbakar atau meledak, emas dan perak batangan, sianida debu koin, endapan, atau segala bentuk emas batangan perak un-coined, platinum dan logam mulia lainnya, batu mulia dan semi mulia termasuk karbon komersial atau berlian industri, mata uang (kertas atau koin) dari sekuritas nasional, surat berharga, sertifikat, perangko atau perangko pendapatan yang tidak dibatalkan, adalah tabungan atau prangko penghematan, cek kasir bank kosong atau disahkan, wesel atau wisatawan, cek, surat, barang antik, gambar, ternak atau tanaman dan dalam hal setiap pengirim harus mengirimkan barang-barang tersebut dengan SkyNet, pelanggan harus mengganti rugi SkyNet untuk semua klaim, kerusakan dan biaya yang timbul dalam koneksi dengan itu dan SkyNet akan memiliki hak untuk berurusan dengan barang-barang seperti yang dianggap layak termasuk hak untuk meninggalkan kereta yang sama segera setelah SkyNet memiliki mengetahui bahwa barang tersebut melanggar ketentuan ini. Hak inspeksi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 juga berlaku untuk tujuan pasal ini.
14- SkyNet tidak melakukan transportasi udara dalam Konvensi Warsawa 1929 dan pengangkutan udara, perjanjian dan legislasi berikutnya SkyNet bertindak sebagai agen pengirim barang ketika mengirimkan dokumen atau barang dengan maskapai penerbangan tertentu untuk pengangkutan selanjutnya, dan tanpa mengurangi hak subrogasi umumnya. berdasarkan perjanjian ini SkyNet berhak untuk mendapatkan kompensasi dari maskapai mana pun atas kehilangan, kerusakan, atau biaya yang dikeluarkan oleh pengirim mana pun atas nama pengirim tersebut.
GDPR Syarat & Ketentuan
Kebijakan Privasi Data SkyNet
SkyNet Worldwide Express (PT Chaya Hantaran Nusantara) disebut “SkyNet” dari sini dan seterusnya, mengakui pentingnya Perlindungan Data, dan mengambil tanggung jawab untuk melindungi data pelanggan, dan membatasi penggunaannya dalam perjanjian di mana data telah dibagikan dengan SkyNet.
Kebijakan perlindungan data SkyNet memberlakukan bahwa data yang pernah dibagikan dengan SkyNet tidak digunakan untuk tujuan Pemasaran apa pun, dan tidak terpapar dengan pihak eksternal atau mitra bisnis di seluruh dunia kecuali jika persetujuan terlebih dahulu dari pelanggan diambil.
Di bawah ini adalah detail data apa yang diterima dan disimpan oleh SkyNet untuk tujuan pengambilan dan atau pengiriman pengiriman.
Informasi Yang Dipegang SkyNet
Menjadi perusahaan kurir, SkyNet menerima informasi pelanggan sebagai Nama, Alamat, Telepon (Telepon Tidak Bergerak), nomor Ponsel, alamat Email, dan tanda tangan pada saat pengiriman (opsional). Untuk tujuan pengambilan atau pengiriman kiriman.
Penggunaan Data
SkyNet hanya mengumpulkan, memproses, dan menggunakan data pribadi sejauh yang diperlukan untuk membangun, memelihara, dan mengakhiri hubungan kontraktual, yang didirikan untuk menyediakan layanan Penjemputan dan atau pengiriman kepada pelanggan.
SkyNet mengandalkan minat yang sah untuk memproses data pribadi untuk meningkatkan layanan kami, untuk menjawab pertanyaan dan untuk menangani klaim dan keluhan.
Perlindungan Data
Kebijakan perlindungan Data SkyNet memastikan bahwa kami mengambil langkah-langkah teknis yang memadai untuk melindungi data pribadi pelanggan dari paparan ke entitas eksternal apa pun, atau dicuri, atau disalahgunakan. Data yang dibagikan dengan SkyNet selalu disimpan dalam lingkungan operasi internal yang tidak dapat diakses secara publik. Data yang dibagikan di situs web SkyNet www.skynetworldwide.co.id dienkripsi oleh Secure Socket Layer (SSL).
Retensi dan Penghancuran Data
SkyNet menyimpan informasi pribadi yang dibagikan oleh pelanggan untuk jangka waktu 10 tahun, setelah itu data dihancurkan menggunakan alat penghancur data yang tepat.
Permintaan Akses Subjek (SAR)
SkyNet mengakui pentingnya hak seseorang untuk dilupakan, oleh karena itu kami menerima Permintaan Akses Subjek, jika Anda ingin mengetahui informasi apa yang dimiliki SkyNet tentang Anda, dan atau Anda ingin informasi tersebut diubah atau dihancurkan dari sistem SkyNet silakan isi perincian dalam formulir di bawah ini, dan kirim email ke alamat email berikut ini info@skynetworldwide.co.id bersama dengan salinan pindaian dari salah satu dokumen berikut yang sah (SIM, akta kelahiran, paspor, akta nikah).
Pemberitahuan Penting
- Permintaan akses subjek hanya dapat dimulai oleh Subjek (Orang), setiap permintaan Akses subjek yang diterima dari pihak ketiga tidak akan dihibur. SkyNet akan memverifikasi detail permintaan (Email, Telepon, dan Alamat) sebelum memproses permintaan.
- Rincian hanya akan dibagikan ke alamat email yang disediakan dalam format standar, tergantung pada jenis permintaan yang diajukan oleh Subjek.
- Waktu pemrosesan untuk permintaan Akses Subjek mungkin memakan waktu maksimum 40 hari, meskipun SkyNet akan mencoba memanfaatkan sumber dayanya secara maksimal untuk menyelesaikan permintaan paling cepat.
- Detail yang dikumpulkan dalam formulir di bawah ini hanya akan digunakan oleh SkyNet untuk tujuan Permintaan Akses Subjek GDPR, dan tidak akan dibagikan dengan pihak eksternal mana pun.
Formulir Permintaan Akses Subjek (GDPR)
Data Pribadi
Rincian di bawah ini harus diisi oleh pemilik Informasi, setiap permintaan yang ditemukan diprakarsai oleh pihak ketiga yang tidak memiliki informasi yang diminta tidak akan diproses.
Data | Detail | Catatan |
---|---|---|
Nama Lengkap | Tidak ada | Harus sama dengan yang tercantum pada KTP yang disediakan dalam lampiran email. |
Alamat Email | Untuk diisi oleh pelanggan | |
Nomer Telepon | Untuk diisi oleh pelanggan | (Fixed Line) |
Nomer Telepon | Untuk diisi oleh pelanggan | (Harus termasuk Kode Negara) |
Alamat | Untuk diisi oleh pelanggan | |
Jenis Permintaan | Untuk diisi oleh pelanggan | Harap tulis salah satu: Access/Amend/Erase |
Nomer Referensi | Untuk diisi oleh pelanggan | Harap tulis Nomer Referensi seperti Nomer Pengiriman (Shipment Number) |
Detail Permintaan
Harap tulis beberapa detail tentang permintaan Anda di bidang di bawah ini.
Catatan Penting
- Silakan isi perincian dalam formulir di atas dan kirimkan email yang sama ke info@skynetworldwide.co.id bersama dengan salinan pindaian salah satu dari dokumen yang valid berikut ini (SIM, akta kelahiran, paspor, sertifikat pernikahan).
- SkyNet akan meninjau permintaan Anda, dan akan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan jenis permintaan dalam waktu maksimum 40 hari setelah permintaan dimulai.